Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B,Daftar tentang peraturan-peraturan sementara yang ditetapkan oleh komisariat pemerintahan pusat di sumatera Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1948
Khazanah Arsip Tentang Konsep pada Lampiran B(Lanjutan),Yang berisi tentang hak tugas kewajiban Djawatan Penerangan Provinsi di Sumatera,dan sekitarnya
Khazanah Arsip Tentang Konsep Rencana Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,terdapat beberapa beberapa koreksi dalam penulisan konsep tersebut baik yang terdapat pada BAB II,Maupun BAB III
Khazanah Arsip Tentang Lampiran A, Tentang beberapa aturan yang dibuat dalam rangka pembentukan Provinsi Sumatera Tengah,meliputi : I. Urusan Umum II. Urusan Pemerintahan Umum III. Urusan Agraria (tanah) IV. Urusan Pengairan,Djalan dan Gedung gedung V. Urusan Pertanian dan Perikanan
Khazanah Arsip Tentang Lampiran B, Halaman 6 Ini Menjelaskan tentang Daftar peraturan peraturan Sementara yang ditetapkan oleh Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera Berdasarkan PP No.10 tahun 1948
Khazanah Arsip Tentang Lampiran Undang-Undang 1949 Nomor 5,tentang pembentukan Provinsi Sumatra Tengah menurut pasal 4 ajat (2) Lampiran A=1.Urusan Umum(Tata Usaha) 2.Urusan Pemerintahan Umum 3.Urusan Agraria 4.Urusan Pengairan,Djalan-Jalan dan Gedung-Gedung
Khazanah Arsip Tentang Lanjutan konsep bagian pada lampiran B,pada halaman ini terdapat bagian IV tentang waktu anggota meletakkan djabatan,Bagian V tentang belanja provinsi sumatera tengah,bagian VI tentang pegawai pamong pradja dan pegawai lain-lain dan Bagian VII tentang penyerahan milik pemerintahan sumatera tengah dan kewajiban-kewajiban
Khazanah Arsip Tentang Pasal 5,Pasal 6,Bab III Pasal 7,Bab IV Pasal 8, Pada Halaman 2 ini terdapat 2 Bab dan 4 Pasal yang menjelaskan tentang aturan aturan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah